Habib Rizieq Minta Kasus Chat Mesumnya Dihentikan, Ini Kata Polda Metro

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prawiro Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menerima permohonan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus video chat mesum yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya.

Penyidik Polda Metro masih menelaah permohonan yang dilayangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Penyidik masih perlu mempertimbangkan hasil penyelidikan yang selama ini dilakukan untuk mengungkap misteri kasus dugaan pornografi yang juga melilit Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.

"Ini semua nanti tergantung penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari Pak Habib Rizieq," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, penghentian penyidikan sebuah perkara itu tidak mudah, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHP.

"Tentunya sudah diatur dalam KUHP untuk kasus penyelesaian SP3 atau dihentikannya suatu kasus. Kan ada, bukan merupakan tindak pidana ada kemudian ada kadaluarsa, ada bagian itu," terangnya.

Habib Rizieq sendiri sudah jadi tersangka atas kasus chat mesum. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Habib Rizieq tak pernah hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia lalu dimasukkan dalam daftar buronan polisi karena diketahui berada di luar negeri dan enggan pulang ke Indonesia sejak kasusnya mencuat.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan untuk memeriksa Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Penyidik menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka Firza Husein.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya