Nah Lho! Dirjen Hubla Bingung Asal Uang Suap Rp20 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2017 22:55 WIB
KPK berikan keterangan pers terkait OTT di Kemenhub. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Tonny Budiono diduga menerima suap dari A‎diputra Kurniawan ‎untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Nilai total uang suap yang diberikan Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono untuk memuluskan perizinan proyek tersebut sebesar Rp20,74 miliar.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya