JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus travel umrah. Polisi juga telah menetapkan adik dari pemilik First Travel, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah.
Jauh sebelum keduanya terbelit kasus, perjalanan Andika dan Anniesa dalam merintis usahanya itu disampaikan melalui video yang diposting oleh akun YouTube First Travel Official pada 17 Februari 2015. Dalam video berdurasi 12 menit 11 detik tersebut diceritakan bahwa sebelum terjun ke dunia bisnis travel, mereka mengawalinya dengan bisnis jual pulsa dan burger.
(Baca juga: VIDEO: Ketahuan Beraksi di Kereta, Copet Diarak Keliling Stasiun)
"Sampai pada tahun 2009 baru kita membentuk CV di bidang travel," ungkap Andika.
Andika dalam video itu kemudian memaparkan alasan pemilihan nama First Travel untuk usaha travel umrahnya. "Karena kita pertama kali membuka usaha travel dan kebetulan juga di bidang travel. Makanya kita namakan yang simpel-simpel aja 'first', yang pertama," ujar Andika dalam video tersebut.
Keduanya kemudian bergerak cepat dengan memperkenalkan bisnis umrahnya itu melalui berbagai pameran. Di antaranya pameran yang berlangsung di FX Mall Senayan dan di Pusat Grosir Depok.
Anniesa pun mengungkapkan pahit getir pengalamannya dalam merintis bisnis perjalanan umrah First Travel.
"Kita door to door, ke instansi ini ke instansi ini kita naik motor dari Depok ke Jakarta. Mas Andika-nya tunggu di basement. Saya yang ke atas ngasih proposal dengan harapan ya saya dipanggil presentasi," tutur Anniesa.
(Baca juga: Nekat Lawan Arah, Pengendara Motor Dihukum Polisi Mengatur Lalu Lintas)
Tak disangka usaha yang dirintisnya itu malah membawa petaka bagi mereka hingga harus berurusan dengan hukum. Video curhatan bos First Travel itu kemudian banjir hujatan dari warganet. Mereka tak habis pikir jika keduanya berani melakukan penipuan bermodus agama dengan menjanjikan jamaah berangkat umrah.
"Rumahnya mewah tapi nipu uang jamaah. Gimana? Memalukan..," ucap @Aris Purwanto
"Andhika.. Tanggung jawab saja pada 25.000 calon jamaah yg tidak bisa berangkat, kembaliin uang orang yg refund jangan dipersulit, karena sampai ke akherat pun urusan ini tetap harus dipertanggung jawabkan. Jadi mumpung masih hidup selesaikan urusan ini.." tutur @Ubet Syah
"First travel penipu uang jamaahh," cetus @Adenan Hadison
"Pasangan penipu dunia akherat....cucoooooo...ahahahaha.. ujar @Sonya Ernesta.
(Baca juga: Ngaku Idap HIV, Wanita Ini Selamat dari Upaya Pemerkosaan oleh Sopir Taksi)
Namun apa mau dikata, keduanya kini terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon jamaah berangkat umrah. Keduanya menjanjikan layanan terbaik bagi para jamaah meski bertarif murah. Namun, hingga batas waktu untuk berangkat, ribuan calon jamaah itupun tak kunjung diberangkatkan.
Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Rudolf Nahaq menyatakan, keduanya bakal dijerat pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan yang menjadi pokok tuduhannya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI sebelumnya telah mencabut izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Langkah itu diambil lantaran First Travel dianggap terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Lihat videonya di bawah ini: