Terlibat Skandal Korupsi Geun-hye, Bos Samsung Divonis 5 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2017 04:09 WIB
Bos Grup Samsung, Lee Jae-yong, divonis lima tahun penjara karena terseret skandal korupsi mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: Kim Hong-ji/Reuters)
Share :

SEOUL – Pewaris tahta Grup Samsung, Lee Jae-yong, divonis hukuman lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan (Korsel). Pria berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan, penggelapan, dan dakwaan lain dalam hubungan dengan kasus skandal korupsi yang menjerat mantan Presiden Park Geun-hye.

Lee Jae-yong terbukti terlibat dalam menyediakan dana sebesar 7,2 miliar Won Korea (setara Rp85 miliar) untuk menyuap Choi Soon-sil, rekan dekat Park Geun-hye. Dana tersebut digunakan oleh Soon-sil untuk mendukung karier berkuda putrinya, Chung Yoo-ra.

Dari uang tersebut, Samsung mendapatkan imbalan berupa dukungan Pemerintah Korsel untuk merger dua perusahaan afiliasi pada 2015 yang penuh kontroversi. Penggabungan tersebut memungkinkan Lee Jae-yong untuk mengontrol secara penuh grup Samsung yang merupakan salah satu perusahaan raksasa.

BACA JUGA: Skandal Presiden Korsel Seret Pewaris Samsung Jadi Tersangka

Salah satu pengacara Lee, Song Wu-cheol, berpendapat bahwa merger tersebut dilakukan sesuai dengan etika bisnis yang berlaku. Akan tetapi, pengadilan menyatakan sebaliknya. Wu-cheol mengatakan, kliennya akan segera mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Seluruh putusan tidak dapat diterima. Saya percaya diri klien saya akan dinyatakan tidak bersalah pada tingkat peradilan yang lebih tinggi,” ujar Song Wu-cheol, seperti dimuat The Star, Sabtu (26/8/2017).

Sesuai undang-undang (UU) yang berlaku di Negeri Ginseng, eksekusi terhadap hukuman tiga tahun penjara atau lebih tidak dapat ditunda. Hukuman lima tahun penjara sendiri adalah salah satu jangka waktu kurungan terlama bagi seorang pengusaha Korsel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya