Jasriadi terjerat tindak pidana ilegal akses, melanggar Pasal 46 Ayat (2) juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 46 Ayat 1 juncto Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman pelanggaran pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kedua rekannya dijatuhi tindak pidana ujaran kebencian. Itu berarti melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat 3. Ancaman hukumannya masing-masing 6 tahun penjara.
(Hantoro)