JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono. Operasi tersebut merupakan kelanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina.
"Betul (ada penggeledahan)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada Okezone, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Adapun penyidik menggeledah salah satu rumah milik Gathot yang berada di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Hingga saat ini penggeledahan tersebut masih terus berlangsung. "Masih berlangsung penggeledahannya," ujar dia.
Lebih dalam, Indarto menjelaskan penggeledahan bertujuan untuk menemukan jejak sanga tersangka yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tujuan utama mencari Gathot yang DPO," imbuh dia.
[Baca Juga: Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Pertamina, Bareskrim Bakal Panggil Pembeli Lahan]
Dalam kasus ini Gathot telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Sementara penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.
Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.
(Abu Sahma Pane)