Tok! Sengketa Pilkada Intan Jaya, MK Menangkan Paslon Nomor 3

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 12:20 WIB
Sidang MK soal sengketa Pilkada Intan Jaya (Foto: Reni/Okezone)
Share :

Pemohon atau pasangan nomor urut tiga menduga terjadi rekayasa oleh KPU Kabupaten Intan Jaya atas hasil penghitungan suara tersebut. Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Intan Jaya Nomor: 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 menunjukkan perubahan hasil penghitungan suara pada salah satu pasangan calon.

Perubahan itu terjadi pada hasil penghitungan pasangan calon Natalis Tabuni-Yann Robert. Sebelum penetapan pembatalan surat keputusan, pasangan tersebut memperoleh suara sebanyak 34.720. Namun, setelah adanya surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya, jumlah suara pasangan Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476. Sementara jumlah suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara, Yulius-Yunus 33.958 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara.

Setelah dilakukan PSU di tujuh TPS, perolehan suara menjadi:

1. Pasangan nomor urut 1 6.167 suara

2. Pasangan nomor urut 2 34.395 suara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya