Tok! Sengketa Pilkada Intan Jaya, MK Menangkan Paslon Nomor 3

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2017 12:20 WIB
Sidang MK soal sengketa Pilkada Intan Jaya (Foto: Reni/Okezone)
Share :

3. Pasangan nomor urut 3 36.883 suara

4. Pasangan nomor urut 4  1856 suara

Dengan demikian, MK memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini. "Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini," tutur Arief seraya menutup sidang.

Sementara itu, simpatisan pasangan nomor urut dua yang tidak menerima putusan ini menggelar demonstrasi di depan gedung MK. Mereka menyatakan menolak putusan tersebut dan meminta bertemu dengan sembilan hakim konstitusi yang memutus. Sejumlah anggota kepolisian sudah disiagakan untuk mengamankan gedung. 

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya