JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut tiga, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017.
Keputusan ini diambil setelah sebelumya mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS pada 11 Juli 2017, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan hasil PSU di tujuh TPS adalah sah," kata Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Papua, Sabtu 22 April 2017 menempatkan pasangan nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958 suara. Tiga pasangan lain, nomor urut satu Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, memperoleh 8.636 suara, nomor urut tiga memperoleh 31.476 suara dan nomor urut empat Thobias Zonggonau dan Hermaus Miagoni memperoleh 1.928 suara.
Baca juga: Siap-Siap! Sengketa Pilkada Intan Jaya, MK Gelar Sidang Putusan Hari Ini