Tak Perlu Revisi UU ITE Lagi, DPR: Bahaya jika Pasal Ujaran Kebencian "Dipreteli"

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2017 09:47 WIB
Ilustrasi. Foto dok Antara
Share :

Menurut Evita, permintaan untuk “mempreteli” UU itu tidak logis. Pertama, karena UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi akhir tahun lalu. Kedua karena saat ini melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat lebih runyam lagi permasalahan.

"Mereka minta agar UU ITE direvisi kembali menghadapi tahun politik seperti pilkada. Logikanya justru terbalik, kita justru ingin agar kontestasi politik seperti pilkada jangan jadi alat untuk menghancurkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Kita kok malah ingin mempreteli yang sudah baik demi tujuan politik kekuasan?" tanya Evita.

Dikatakannya, kepentingan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dan hoax itu, bukan soal jatuh-menjatuhkan lawan politik tapi ini soal komitmen kita sebagai bangsa. Siapapun dia, dari parpol manapun, atau calon kepala daerah manapun, tim sukses manapun kalau dia membuat berita bohong, mengadu-domba dengan isu SARA itu harus ditindak.

“Ingat bahwa kepala daerah atau presiden atau anggota DPR bisa datang silih berganti tapi negara ini, bangsa ini harus utuh," sambungnya.

Baca Juga: Peredaran Berita Hoax Sempat Naik-Turun, Diprediksi Puncaknya saat Pilpres 2019

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya