Tak Perlu Revisi UU ITE Lagi, DPR: Bahaya jika Pasal Ujaran Kebencian "Dipreteli"

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2017 09:47 WIB
Ilustrasi. Foto dok Antara
Share :

Evita menegaskan bahwa Pasal 28 UU ITE bukan pasal karet. Dia pun mengingatkan saat pembahaaan revisi UU ITE tahun lalu di DPR semua fraksi sepakat untuk tidak mengubah pasal 28 ini kecuali perubahan di pasal 27 yakni terkait pencemaran nama baik dimana kemudian hukumannya diubah dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sebaliknya untuk pasal 28 tidak ada pengurangan hukuman yakni 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Ini bentuk kesadaran DPR sebagai negarawan bahwa ujaran kebencian itu sangat mematikan bagi Indonesia.Aturan tegas ini perlu diambil agar masyarakat dan negara ini tertib, jika semua orang bisa saling menghujat dengan menggunakan SARA, negara ini akan kacau dan runtuh bila dibiarkan,” sambungnya.

Evita malah curiga pihak-pihak yang menggugat pasal-pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian ini dengan meminta untuk direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif, dan itu semua dimaksudkan untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa, hingga mendelegitimasi pemerintah yang seakan tidak bisa memelihara keamanan.

Secara khusus, Evita juga meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, dan tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa. “Jika ada tim sukses calon kepala daerah mengginakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi dan juga dihukum,” tuturnya.

Evita sendiri menyayangkan sosialisasi mengenai UU ITE ini belum dilakukan secara optimal sehingga masih banyak pihak yang salah paham. Sehingga dia meminta kepada Kemenkominfo maupun institusi terkait lainnya untuk menggencarkan sosialisasi ini, termasuk kampanye media sehat dan bijak menggunakan media.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya