JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang ITE khususnya terkait pasal 28 yakni ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu untuk direvisi saat ini. Aturan dan penegakan hukum yang tegas memang sangat dibutuhkan saat ini demi keselamatan bangsa ini dari perpecahan.
“Tidak perlu revisi di Pasal 28, sudah tepat itu. Kita ingin menjaga bangsa dan negara ini tetap kondusif dari upaya-upaya berita bohong dan ujaran kebencian bernuansa SARA,” kata Evita dalam pers rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/802017).
Hal itu disampaikan menanggapi keinginan sejumlah LSM agar DPR merevisi UU ITE dengan dalih aturan soal ujaran kebencian multitafsir dan bisa dipakai untuk menjatuhkan lawan politik, khususnya saat digelarnya pilkada serentak maupun pemilu.
Baca Juga: UU ITE Dinilai Belum Cukup, DPR Usulkan Buat PP Tindak Jaringan Penyebar Hoax