Menkopolhukam: SKB Sudah Ditandatangani, Pembinaan Eks Anggota HTI Segera Dilakukan

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2017 11:45 WIB
Menkopolhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pembinaan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia sudah diteken. SKB ini ditandangani oleh Jaksa Agung M Prasetyo, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Saya kira sudah ya, sudah tandatangan semua, tapi itu sifatnya pembinaan, eks HTI itu saat jadi anggota pengurus masih sah, maka tatkala dibubarkan mereka dibina kembali diarahkan masuk ke dalam jalur yang benar jalur ideologi Pancasila, itu harus dihormati kembali," kata Wiranto di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

SKB ini akan menjadi panduan bagi pembinaan eks anggota Ormas Islam yang telah dibubarkan pemerintah tersebut. "Pembinaaan kepada eks anggota kepada Pancasila yang sah diakui konstitusi," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah membubarkan HTI melalui penerbitan Perppu No.2/2017. Namun belakangan, banyak pihak yang mengajukan uji materil atas Perppu ini di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya HTI sendiri.

HTI melayangkan permohonan judicial review ke MK pada Selasa 18 Juli 2017. Dalam kesempatan tersebut, HTI diwakili juru bicaranya Ismail Yusanto yang didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pihak HTI mengklaim Perppu tersebut bertentangan dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga telah mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum HTI.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya