Sang ibu, Ira Hartini berharap Mahmakah Konstitusi dapat menerima permohonan yang diajukannya tersebut. "Semoga dikabulkan permohonan kami, karena kalau dikabulkan, otomatis Gloria akan membantu banyak anak-anak yang senasib," kata Ira saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (31/8/2017).
Sementara Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam permohonan yang diajukan itu, Ira meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).
[Baca Juga: Orangtua Paskibraka Cantik Gugat UU Kewarganegaraan ke MK]