JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)) resmi menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda eks Paskibraka Istana Negara, Gloria Natapradja Hamel.
Menanggapi putusan tersebut, Ira menuturkan bahwa dirinya menerima putusan itu meskipun merasa kecewa. Menurutnya MK telah memutuskan pertimbangan secara baik.
"Pertimbangan MK yang terbaik, mereka yang lebih mengetahui letak salahnya. Kita coba hargai keputusan apapun meski itu tidak menyenangkan dan kecewa," ujar Ira di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Ia juga tidak mempermasalahkan putusan MK yang harus membuatnya menunggu hampir 1 tahun ini. Karena dirinya menanggap MK dalam membuat putusan memerlukan pertimbangan.
"Kita bisa mengerti karena mereka juga kan untuk membuat putusan tidak gampang. Butuh pertimbangan-pertimbangan dan MK bekerja bukan hanya untuk kasus Gloria," terang Ira.