JAKARTA - Ribuan jamaah menjadi korban penipuan First Travel karena gagal diberangkatkan umrah dan banyak pihak meminta untuk aset yang dimiliki bos First Travel Andika Surachman-Anniesa Hasibuan untuk dijual untuk dijadikan uang sebagai ganti rugi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, aset tersebut tidaklah bisa dijual untuk ganti rugi, sebab nantinya aset tersebut akan menjadi barang bukti di peradilan.
"Kalau dalam kaitan penegakan hukum adalah mengungkap praktek perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yang kemudian kita mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti yang kita ajukan kepada penuntut umum dan nanti disidang praperadilan," ucap Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2017).
(Baca juga: Hore! 3.565 Paspor Jamaah Umrah First Travel Sudah Dikembalikan)
Dalam mengumpulkan barang bukti, lanjut Martinus, ini tidak boleh kita kembalikan kepada korban kerana itu akan dibawa ke peradilan nanti. Yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam upaya untuk mendapatkan aset sebanyak-banyaknya itu adalah meminta kepada tersangka aset-aset mana saja yang belum disebut oleh mereka.