JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penistaan agama yang menjerat dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini masih menunggu salinan putusan hakim untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
SP3 kasus Ade Armando sebelumnya dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian digugat ke pengadilan. Hakim akhirnya memutuskan SP3 tersebut tidak sah demi hukum.
Dengan demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya harus melanjutkan kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik masih menunggu salinan putusan hakim PN Jakarta Selatan sebagai pegangan untuk melanjutkan penyidikan kasus Ade Armando.
(Baca juga: PN Jaksel Batalkan SP3, Ini Status Ade Armando)
"Sampai saat ini kami belum menerima, sehingga kami tidak mengetahui secara detail hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," ungkap Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Ade menegaskan, pada prinsipnya penyidik selalu menerima putusan majelis hakim. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ade Armando kembali dijadikan tersangka dan penyidik akan segera membuka kembali proses penyidikan.