Terima Suap dan Gratifikasi, Sekda Kebumen Dihukum 4 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Selasa 05 September 2017 16:04 WIB
Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo di sidang Pengadilan Tipikor (Antara)
Share :

 (Baca juga: KPK Tahan Sekda Kebumen karena Terima Suap)

Fee tersebut, lanjut dia, selanjutnya dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Bahkan uang tersebut juga digunakan sebagai dana taktis operasional penanganan bencana di kabupaten itu.

Dalam pertimbangannya, terdakwa telah mengakui segara perbuatannya dan ditetapkan sebagai "justice collaborator". Dalam pekara itu, terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

 (Baca juga: Bupati Kebumen Diperiksa KPK)

Atas putusan itu, terdakwa Adi Pandoyo langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya