JAKARTA - Polisi telah menetapkan anggota Komisi B DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra, Yansen Binti (YB) sebagai tersangka pembakaran sekolah dasar (SD) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Yansen di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan dalam kasus tersebut, Yansen merupakan otak dibalik pembakaran sekolah itu, atau dikenal dengan istilah Aktor Intelektual. Menurut Setyo, Yansen adalah pihak yang menyuruh tersangka lainnya untuk membakar sekolah tersebut.
"Perannya menyuruh melakukan. Istilah hukumnya aktor intelektual," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
(Baca juga: Dalami Motif Kasus Pembakaran Sekolah, Polisi Tahan Anggota DPRD Kalteng di Rutan Bareskrim Polri)
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul memberitahukan bahwa Yansen juga pihak yang memberikan dana untuk membakar sekolah SD itu.