Atas perbuatannya, kedua auditor BPK tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka kasus suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Kedua auditor BPK itu diduga menerima suap sebesar Rp240 Juta dari dua pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang kini juga telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut untuk memuluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan alat bukti baru tentang pencucian uang. Rochmadi dan Ali pun kembali dijadikan tersangka pencucian uang.
(Salman Mardira)