Kasus First Travel, Kabareskrim Pastikan Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 03:02 WIB
Kabareskrim Komjen Ari Dono
Share :

"First Travel perkembangannya sampai saat ini kami terus mencari aset-asetnya," kata Martinus terpisah.

Sejauh ini polisi telah menyita beberapa aset terkait First Travel, diantaranya adalah, satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat.

Satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kemudian untuk delapan Perusahaan antara lain, adalah:

PT. Interculture Tourindo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya