"Kalau di tingkat kabupaten dan kota, syukurannya tidak harus serentak hari ini," ujar Hadiatmoko.
Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan dijerat kasus korupsi dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), salah satu BUMD Pemrpov Jatim. Dahlan sempat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dahakan divonis dua tahun penjara yang kemudian dijalani sebagai tahanan kota.
Kemudian, Dahlan Iskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pt Surabaya mengabulkan upaya banding atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim ini. Hingga pada 31 Agustus lalu, PR Surabaya memberikan putusan bebas kepada Dahlan Iskan, namun pihak kejaksaan mengajukan banding.
(Khafid Mardiyansyah)