Cegah Penipuan, Polri Minta Kemenag Buat Aturan Bisnis Travel Haji dan Umrah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 09 September 2017 16:03 WIB
Kepala Biro Penmas Polri, Brigjen Rikwanto (foto: Harits/Okezone)
Share :

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka kasus penipuan perjalan umrah First Travel. Selain suami istri pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, polisi juga telah menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka yang merupakan adik kandung dari Anniesa Hasibuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa satu unit rumah di Jalan Venesia Selatan No. 99 Sentul City Rt 001/005, Sumur Batu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Satu unit rumah atau kantor First Travel di Jalan Radar Auri No. 1 Cimanggi, Depok, Jawa Barat, satu unit rumah di Cluster Vasa Kebagusan Jalan Kebagusan Dalam IV No. 550 , Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Satu unit rumah di Jalan RTM, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Selain rumah, polisi juga telah menyita delapan aset perusahaan milik tersangka, yaitu PT. Interculture Tourindo, PT. Yamin Duta Makmur, PT. Hijrah Bersama Taqwa, PT. Bintang Balindo Semesta, PT. Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT. Anugerah Karya Teknologi, PT. Anniesa Hasibuan Fashion Yayasan First.

Tak hanya itu, aparat juga menyita lima mobil, lalu memblokir 13 rekening dengan rincian tiga rekening atas nama tersangka Andika, dua atas nama tersangka Anniesa, satu atas nama Kiki Hasibuan. Lalu, tiga rekening atas nama PT Anniesa Hasibuan dan empat rekening atas nama PT First Anugerah Travel.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya