JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat tiga mekanisme pengelolaan barang hasil rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.
"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan," ujar Koordinator Unit Pelayanan Aset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK, Irene Putrie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KPK dengan Komisi III di Jakarta, Senin (11/9/2017) malam.
Irene mengatakan, jika terkait uang pengganti kerugian negara maka barang rampasan atau sitaan dijual melalui lelang. Proses lelang dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.
Kemudian terkait hibah, menurut Irene, KPK bisa melakukan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Terakhir, demi kepentingan negara, maka suatu barang dapat ditetapkan status penggunaannya.