Tok! Turut Serta Korupsi Alkes RS Udayana, Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 21:27 WIB
Share :

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp5,4 miliar. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.

[Baca Juga: Korupsi Alkes Udayana, Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara]

Marisi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya