JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis tiga tahun penjara mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang. Selain itu, Direktur PT Mahkota Negara tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Marisi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Kendati demikian, Marisi dinyatakan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama proses persidangan.
Marisi juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Marisi juga tidak mendapat keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).
Selain itu, Marisi ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.