Hina Nabi Muhammad di Media Sosial, Wiranto "Medan" Dihukum 16 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 13 September 2017 17:20 WIB
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor di PN Medan (Wahyudi/Okezone)
Share :

Atas vonis tersebut, jaksa dan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

(Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Unimed Dikeluarkan dari Kampus)

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Wiranto ditangkap polisi pada 16 Mei 2017 setelah diketahui memposting kalimat yang dianggap menghina Nabi Muhammad di Facebook. Wiranto ditangkap setelah salah seorang mahasiswa Unimed melaporkan postingannya itu. Tak hanya ditangkap, Wiranto pun dipecat dari kampusnya karena dianggap menjelekkan citra universitas.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya