Meninggal di Tanah Suci? Bagaimana Prosedur Pemakamannya?

Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis
Sabtu 16 September 2017 08:31 WIB
Share :

Pada prinsipnya, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk mewakilkan orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Berdasar kriteria yang telah ditetapkan, jamaah haji yang meninggal dunia merupakan salah satu yang dapat diwakilkan, disamping jamaah yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa ataupun sakit keras.

Pemerintah, dalam setiap musim haji selalu mengumpulkan sejumlah orang dipersiapkan untuk melakukan badal haji terhadap jamaah haji yang memenuhi tiga kriteria di atas; meninggal, gangguan jiwa dan sakit keras.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya