JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil temuannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan hasil angket akan diserahkan sebelum rapat paripurna DPR yang juga habisnya masa kerja Pansus pada 28 September 2017.
Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkap, 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Sehingga Pansus berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR, pada tanggal itu juga.
"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Masinton menambahkan alasan Pansus menyerahkan laporan temuannya ke Jokowi agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang didapat Pansus.
"Agar Presiden bisa mengkaji dan mempelajari temuan-temuan yang dilakukan Pansus dalam hal menata politik hukum dan pemberantasan korupsi ke depan, agar bisa semakin kokoh dan semakin maju serta negara mampu membangun sistem anti korupsi," jelas Masinton.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK lainnya Taufiqulhadi mengungkapkan Pansus bahkan telah meminta pimpinan DPR mengirimkan surat untuk bertemu Presiden Jokowi guna disampaikan hasil angket KPK.
"Kami harap rapat konsultasi dengan presiden sebelum 28 september. Surat sudah kami kirim. Pimpinan akan segera kirim ke presiden," ujar Taufiqulhadi.