Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan hasil temuanhya kepada Presiden Joko Widodo. Laporan ini akan diserahkan Pansus Hak Angket kepada Presiden Jokowi sebelum rapat paripurna DPR yang juga habisnya masa kerja Pansus pada 28 September 2017.
Wakil Ketua Pansus Angket DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkap, 60 hari masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Sehingga Pansus berkewajiban melaporkan hasil temuan penyelidikan kepada rapat paripurna DPR, pada tanggal itu juga.
"Sebelum melaporkan kepada paripurna, hasil temuan pansus angket akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah," ujar Masinton dalam keterangan persnya di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 18 September kemarin.
(Salman Mardira)