Usai Bunuh Juragan Mie Ayam, Jonni Langsung Taubatan Nasuha

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Selasa 19 September 2017 16:53 WIB
Jonni, pelaku pembunuh juragan mie ayam sekaligus selingkuhannya (foto: Ist)
Share :

TANGERANG - Jonni Setiawan (36), pelaku pembunuhan terhadap Vera Yusika Sumana (42), juragan mie ayam di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang berhasil diringkus polisi. Usai melakukan perbuatannya, Jonny memutuskan untuk bertaubat dan memeluk agama Islam.

"Setelah membunuh korban, ia sempat mendatangi seorang uztad di salah satu pondok pesantren di Bogor, dan memutuskan menjadi mualaf," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, Selasa (19/9/2017).

 (Baca: Pedagang Mi Ayam Ditemukan Tewas Terikat di Kontrakan Karyawannya)

Harry menjelaskan, usai membunuh Vera, sang bos, pada Sabtu (16/9) sekira pukul 22.00 WIB, Jonni sempat melarikan diri ke kediaman orangtua mertuanya di kawasan Tangerang. Saat memasuki kamar sang istri, ia menemui sang istri sedang bermesraan dengan pria selingkuhannya.

"Melihat hal tersebut pelaku langsung memukul pria selingkuhan istrinya dengan menggunakan pengasah pisau yang dibawanya dan langsung di lerai oleh istri dan saudara istri pelaku," tuturnya.

 (Baca juga: Diejek 'Anunya' Kecil & Cepat Keluar, Motif Jonni Bunuh Juragan Mie Ayam)

Dengan perasaan terpukul, Jonni pun langsung pergi meninggalkan rumah tersebut menuju daerah Bogor bertemu dengan saudaranya, Ko Eeng dan menceritakan seluruh kejadian yang telah terjadi padanya. Pelaku merasa menyesali atas segala perbuatannya.

"Pada saat itu Ko Eeng menyarankan pelaku untuk bertemu rekannya, Pak Haji di Pesantren Leuweung Gede di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor," ucapnya.

 

(Foto: Jenazah Vera saat dibawa petugas keluar dari kontrakan pelaku)

Setibanya di Pesantren pada Minggu (17/9) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku pun menceritakan apa yang telah dilakukannya dan ingin bertaubat serta masuk Islam.

"Dari pengakuan pelaku, ia merasa putus asa dengan berbagai masalah yang dihadapinya dan memutuskan masuk Islam," tutur Harry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Vera sempat menghilang sejak Sabtu (16/9) malam. Keluarga besarnya pun terus melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan terikat dan leher tersayat di kediaman sang karyawan, Jonny di Gang Kartini Nomor 9 RT 04/08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (17/9) sekira pukul 17.30 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya