KARANGASEM – Status Gunung Agung naik ke level siaga membuat Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan tanggap dararut bencana selama 14 hari.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumantri menyatakan tanggap darurat bencana diberlakukan sejak 18 September sampai 1 Oktober 2017.
Tanggap darurat ini dilakukan pada menindaklanjuti aktivitas Gunung Agung yang naik dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) sesuai dengan surat pemberitahuan dari Badan Geologi, Kementrian dan Sumber Daya Mineral.
Adanya hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur pemerintah yang menghambat kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan, dan perekonomian.
"Selama 14 hari ke depan pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan tanggap darurat bencana. Adanya hal tersebut mengingat status gunung agung yang meningkat dari level II menjadi level III," terangnya di Karangasem, Selasa (19/9/2017).
(Rachmat Fahzry)