Selain RUU Nomor 39 Tahun 2004, dalam dialog yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB, ada beberapa hal lain yang turut diperbincangkan. Pemerintah Indonesia juga membahas pengawasan dan penanganan PPTKIS, detensi imigrasi, penghentian pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan, pemberdayaan keluarga pekerja migran, upaya perlindungan oleh Perwakilan RI di luar negeri, jaminan sosial, tindak pidana perdagangan orang, serta MoU dan kerjasama bilateral di bidang ketenagakerjaan. Isu lain yang dibahas adalah pengelolaan remitansi, BPJS Ketenagakerjaan, gender dan pekerja migran, antikorupsi dalam pelayanan, Bali Process dan Colombo Process, dan yang terakhir adalah pengungsi dan pencari suaka.
BACA JUGA: Mantap! Sudah 11.000 Lebih TKI Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dalam dialog tersebut, delegasi RI juga menghadirkan perwakilan dari pemerintah Kabupaten Wonosobo. Hal ini dilakukan sebagai salah satu contoh praktik baik dari pemerintah daerah yang berkolaborasi langsung dengan masyarakat sipil.
Perwakilan RI ingin menunjukkan keseriusannya dalam bentuk nyata. Mereka menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur penempatan dan perlindungan pekerja migran asal Wonosobo.
Menurut Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, upaya perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarga masih terus berlangsung. Untuk memperlancar proses pembuatan RUU ini, lanjut Hermono, dibutuhkan dukungan dari DPR RI. Tanpa peran dan komitmen mereka, pengesahan revisi undang-undang akan membutuhkan waktu yang panjang.
Hermono mengatakan, untuk mendukung upaya ini, bukan hanya kebijakan dan program yang baik yang diperlukan. Keberlanjutan sumber daya dan dedikasi dalam implementasinya juga menjadi faktor penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap para imigran.
Sebagaimana diketahui, pada 5 hingga 6 September, Pemerintah RI bertemu dengan Komite Pekerja Migran PBB di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan rancangan laporan kepada PBB.
Pada pertemuan itu, delegasi Indonesia menyampaikan 26 rekomendasi. Rekomendasi tersebut mencakup legislasi, ratifikasi konvensi internasional, penyusunan kebijakan. (DJI)
(Rifa Nadia Nurfuadah)