JAKARTA – Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengapresiasi berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam melindungi para pekerja migran. Salah satu hal yang diapresiasi adalah rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Komite puas dengan laporan Indonesia dan mengapresiasi berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan pekerja migran, khususnya Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Maruli mengatakan bahwa revisi UU ini begitu penting karena dapat mengubah paradigma rezim migrasi Indonesia. Dengan revisi ini, UU tak hanya fokus pada penempatan, tapi juga perlindungan.
Selain itu, menurut Maruli, revisi ini juga merefleksikan upaya Pemerintah Indonesia yang melebihi mandat perlindungan dalam konvensi. Pasalnya, undang-undang ini juga mengatur pemberdayaan keluarga yang ditinggalkan para migran.
“Komite juga mengapresiasi kemitraan pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan dalam formulasi kebijakan terkait pekerja migran. Menurut komite, sikap dan semangat ini penting dipertahankan dalam keseluruhan upaya perlindungan pekerja migran,” jelasnya.
BACA JUGA: Terkait Laporan TKI, Komite Pekerja Migran PBB Menyatakan Puas dengan Indonesia
Apresiasi juga disampaikan oleh Country Rapporteur Komite untuk Indonesia, Can Ulver, saat dialog bersama PBB. Ulver mengaku senang dengan keseriusan yang ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengatur para migran.
“Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dan komitmen Indonesia dalam meningkatkan tata kelola dari segi peraturan serta implementasi. Hal ini merupakan suatu langkah yang baik dalam mewujudkan perlindungan terhadap pekerja migran ke depannya,” tutur Can Ulver.