“Selama ini mereka gampang saja memberi visa. Saudi tidak boleh mengeluarkan visa kepada TKI selain yang terdaftar di dalam data kita. Jadi hanya satu pintu untuk visa, hanya ada satu saluran yaitu dari pemerintah ke pemerintah,” tukas mantan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia itu.
Hermono mengatakan, model tersebut harus disepakati kedua belah pihak, dalam arti Indonesia dan Arab Saudi. Untuk itu, secara khusus ia diundang ke Arab Saudi pada 18 Oktober 2017 untuk mencari model penempatan yang tepat.
“Karena selama ini TKI kita banyak yang berangkat non-prosedural, dalam arti tidak ada persiapan sehingga mereka ada risiko di sana. Contohnya mereka tidak dilindungi asuransi. Mereka sama sekali tidak terdata, tidak terkontrol. Kita baru tahu kalau mereka ada kasus,” tandas Hermono.
Pihaknya saat ini sedang mencari model paling aman untuk bisa disepakati dengan Arab Saudi. Salah satunya adalah sistem perekrutan majikan dari perorangan menjadi lembaga. Apabila ada kasus, maka lembaga penyalur tersebut yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Masalah dari lembaga itu kemudian disalurkan ke orang per orang, itu terserah. Tetapi lembaga bisa kita tuntut sebagai penanggung jawab kalau ada masalah. Termasuk di dalamnya pemenuhan gaji dan hak-hak dia sebagai tenaga kerja,” tutup Hermono.
(Rahman Asmardika)