"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," katanya beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Mau Konsultasi ke Jokowi, Pimpinan DPR: Ini Terkesan Intervensi)
Konsultasi tersebut dilakukan karena Pansus Hak Angket KPK hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus serta ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.
Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Hak Angket.
(Ulung Tranggana)