Terungkap! Ada Tawar-menawar 'Harga' Suap untuk Urus Izin Pembangunan Transmart Cilegon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 24 September 2017 07:30 WIB
Petugas KPK memperlihatkan uang barang bukti terkait OTT Wali Kota Cilegon. Foto Antara/Aprillio Akbar
Share :

"Terjadi tawar-menawar, yang akhirnya disepakati sejumlah Rp1,5 Miliar‎," jelas Basaria.

‎Selain itu, KPK juga menemukan modus baru untuk menyamarkan transaksi uang suap dari PT KIEC dan PT BA dengan Tubagus Iman Ariyadi.

Modus baru tersebut yakni dengan ‎menyamarkan uang suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Mall Transmart menjadi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.

‎Dalam kasus ini, KPK pun telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ‎Tubagus Donny Sugihmukti.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya