Terkait Isu Impor 5.000 Senjata Ilegal, DPR: Sebaiknya Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 24 September 2017 13:20 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal adanya institusi yang sempat merencanakan impor 5.000 senjata ilegal.

Menurut Dasco, seharusnya isu impor senjata ilegal tersebut harus ditindaklanjuti serius secara hukum. "Sebaiknya presiden membentuk tim khusus untuk mencari fakta-fakta awal untuk selanjutnya kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum," kata Dasco melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9/2017).

(Foto: Soal Isu Impor 5.000 Senpi Ilegal, DPR: Sebaiknya Koordinasi dengan Aparat Lain)

Ada tiga hal yang perlu diusut secara tuntas dalam isu impor senjata ilegal tersebut. Pertama, perkara itu dinilai merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tanpa Hak yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

"Jika baru merencanakan, tapi sudah ada permulaan pelaksanaan dan tidak terlaksana bukan karena kehendak si pelaku maka sesuai dengan Pasal 53 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana penjara 15 tahun," ujar Dasco.

Kedua, soal pencatutan nama presiden. Hal ini dianggap penting diusut demi menjaga nama baik, harkat dan martabat kepala negara. Jangan sampai di kemudian hari permasalahan ini terus membebani presiden. "Harus diperjelas siapa yang mencatut nama presiden dan dengan cara bagaimana," ungkap politikus Partai Gerindra itu.

Ketiga, soal dugaan keterlibatan para jenderal. Menurut Dasco, harus dikenakan hukuman yang tegas jika mereka benar-benar terlibat. Baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya