Kegiatan penebangan hutan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu, tidak boleh dibiarkan, serta pelakunya harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera.
"Penebangan hutan lindung dan pembukaan areal hutan yang dijadikan areal kebun sawit tanpa memiliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut, di Kabupaten Tapsel harus secepatnya dihentikan," ucapnya.
Dana menjelaskan, penebangan hutan di Karo dan Tapsel, diduga dilakukan oleh oknum pengusaha dan Polda Sumut harus menyelidiki siapa mereka itu.
Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran hukum, dan penyidik Polda Sumut mengusut hingga tuntas.
Kasus pembalakan liar itu, telah merusak hutan lindung dan juga merugikan negara.