"Dinas Kehutanan dan Polda Sumut harus bersikap tegas terhadap perusak lingkungan dan jangan dibiarkan semakin merajalela.Negara Indonesia adalah negara hukum, dan yang terbukti bersalah harus dihukum," kata pemerhati lingkungan itu.
Sebelumnya, diduga telah terjadi perambahan hutan lindung di hulu Sungai Batang Ayum, Kabupaten Tapanuli Selatan, karena banyak terdapat kayu yang hanyut.
Kemudian, penebangan hutan lindung register 7/K di Deleng Cengkeh, sepanjang Sungai Lau Perbulan, Desa Perbulan, Kabupaten Karo.
Diperkirakan hutan di sepanjang Sungai Lau Perbulan yang telah dirambah mencapai ratusan hektare dan termasuk di kawasan Simpang Terotong dan Lau Riman Desa Perbulan, Kabupaten Karo.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))