Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 25 September 2017 11:57 WIB
Nasir Djamil. (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR menilai situs yang menawarkan nikah siri dan lelang perawan sangat meresahkan, melanggar ketertiban umum, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Situs tersebut bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah pemerintah memblokir situs tersebut, serta menangkap pemilik laman www.nikahsirri.com itu. "Saya terkejut kok berani Aris Wahyudi (pemilik situs) mendeklarasi Partai Ponsel dan memiliki serta mengelola situs berkonten porno dengan dalih menolong orang. Sangat sesat dan menyesatkan situs tersebut," kata Nasir dihubungi wartawan, Senin (25/9/2017).

Nasir pun heran mengapa deklarasi program nikah siri dan lelang perawan itu dilakukan di tempat umum. "Siapa yang memberikan izin kegiatan tersebut? Apakah aparat kepolisian tidak mengetahui sejak awal muatan dari situs dan deklarasi Partai Ponsel tersebut?" katanya.

(Baca juga: Komisi III DPR Minta Pendiri Situs Nikahsirri.com Dihukum Berat!)

Nasir melanjutkan, menggunakan istilah partai, tentu sangat merendah keberaaan partai politik dan demokrasi. "Apa yang dilakukan Aris dengan situs nikahsirri.com itu adalah memanfaatkan teknologi untuk kepentingan bisnis seksual," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

(Baca juga: Situs Nikahsirri.com Berhasil Diungkap Polisi, KPAI Berharap Tak Ada Kasus Serupa)

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya