JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto berharap tak ada lagi kasus serupa seperti Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak lelang perawan. Bahkan, diduga korbannya anak-anak di bawah umur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.
"Semoga hal ini menjadi warning sekaligus memiliki efek cegah bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal sama," kata Susanto kepada Okezone, Jakarta, Senin (25/9/2017).
(Baca: Alamak.. Baru Diluncurkan 19 September, Nikahsirri.com Sudah Punya 2.700 Klien)
Dalam hal ini, KPAI mengapresiasi langkah cepat dan sigap aparat kepolisian yang meringkus pelaku. Menurut Susanto hal itu merupakan langkah baik dalam proses penegakan hukum.
Bahkan, Susanto menegaskan akan mendalami adanya dugaan anak perempuan berumur 14 tahun yang menjadi korban dalam portal tersebut. Dia menekankan akan meminta keterangan tersangka untuk menelusuri dugaan itu.