Situs Nikahsirri.com Berhasil Diungkap Polisi, KPAI Berharap Tak Ada Kasus Serupa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 September 2017 04:29 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Kami akan kordinasi dengan pihak Polda dulu ya," ujar Susanto.

 (Baca: Istri Pemilik Situs Nikahsirri.com: Maaf, Saya Tidak Bisa Berkomentar)

Pendiri situs tersebut, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya