SEMARANG - Penerapan tilang elektronik atau e-Tilang  melalui CCTV di Kota Semarang, Jawa Tengah,  mulai diberlakukan hari ini, 25 September 2017. Terdapat 26 titik  persimpangan telah terpasang CCTV yang terkoneksi dan bisa dikendalikan  langsung menggunakan Automatic Traffic Control System (ATCS) di Kantor  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Ke-26 titik  persimpangan tersebut meliputi traffic light Krapyak, Kalibanteng,  Abdulrahman Saleh, Tugumuda, Kyai Saleh-Pandanaran, MH.  Thamrin-Pandanaran, Pahlawan-Polda Jateng, A. Yani-Kimangunsarkoro,  Bangkong, Milo, Sam Poo Kong, dan Kaligarang.
(Baca juga: Pengumuman! E-Tilang CCTV Segera Diberlakukan di Semarang)
Kemudian di  persimpangan dr. Kariadi, Peterongan, Karangayu, Majapahit (exit Tol  Gayamsari), Gajah-Lamper, Majapahit-Supriyadi, Farmawati-Pedurungan,  Kelinci, Tlogosari, Terboyo, Mangkang, Jrakah, Tambak Aji-Tugu, dan  Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian dan Dishub Kota Semarang telah  melakukan sosialisasi penerapan program e-Tilang tersebut sejak 15  September. Kepala Dishub Kota Semarang Mukhammad Khadik menjelaskan,  sebelum pemberlakuan penerapan e-Tilang tersebut, telah dibahas bersama  dengan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan  Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, dan Satpol PP Kota  Semarang.
(Baca juga: Wacanakan E-Tilang CCTV, Kapolda Jabar: Bisa Menekan Pungli di Jalanan)
Pemantauan melalui CCTV di 26 titik tersebut terkoneksi  dengan ATCS di Kantor Dishub untuk merekam pelat nomor dan gambar  pelanggar lalu lintas. "Berdasar rekaman itu, Dishub melanjutkan data ke  Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan.  Tujuannya adalah peningkatan menuju terciptanya budaya tertib lalu  lintas," kata Kadishub Kota Semarang Mukhammad Khadik, Senin  (25/9/2017).