Ingat! Hari Ini, E-Tilang CCTV Mulai Diberlakukan di 26 Persimpangan Kota Semarang

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 25 September 2017 13:07 WIB
Ruang pemantauan pelanggaran lalu lintas di Semarang. (Foto: Sindonews)
Share :

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menerangkan bahwa surat tilang dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan UU ITE, rekaman CCTV merupakan alat bukti yang sah. "Kepemilikan kendaraan juga melekat tanggung jawab, maka hal itu jadi alat bukti," tegas Yuswanto.

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas adalah denda maksimal sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Pemilik kendaraan agar membayar denda tersebut melalui bank. Setelah itu, membawa bukti pembayaran kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang," jelasnya.

Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda itu, pihaknya mempersilakan pemilik kendaraan menghadiri sidang di PN Semarang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya