Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Hakim Tipikor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 September 2017 11:42 WIB
Tiga tersangka kasus suap hakim tipikor Bengkulu yakni Surayana (kiri), Syuhadatul Islami (tengah) dan Hendra di KPK (Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu non-aktif, Kaswanto, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim tipikor Bengkulu. Dia diperiksa

untuk tersangka Syuhadatul Islamy (SI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

Selain Kaswanto, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Adi Irawan. Dia jua akan digali keterangannya untuk Syuhadatul Islamy yang diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap hakim tipikor pada Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk meringankan vonis atas kasus korupsi yang menjerat saudaranya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.

(Baca juga: Berang Hakim dan Panitera Ditangkap KPK Gara-Gara Suap, MA Keluarkan Maklumat)

Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul Islamy merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp125 Juta.

(Baca juga: KPK Dalami Asal-Usul Uang Suap Hakim Tipikor Bengkulu Lewat 2 Orang Ini)

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya