JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan peringanan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.
Tiga tersangka yang berkasnya pada hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan tersebut yakni, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Tipikor PN Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan pihak pemberi suap dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syuhadatul Islamy.
"Ketiga tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Setelah berkas penyidikan tersebut dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya digelar persidangan perdana di Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat.
Untuk memudahkan jalannya proses persidangan, KPK menerbangkan ketiga tersangka tersebut ke Bengkulu, pada hari ini. Ketiga tersangka tersebut pun dititipkan KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu dan Lapas Klas IIA Bengkulu, Malabero.
"Sementara waktu, dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita SI (Syuhadatul Islamy) dan SUR (Dewi Suryana). Sedangkan HK (Hendra Kurniawan) di Lapas Klas IIA Bengkulu, Malabero," tandas Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.