JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu non-aktif, Kaswanto, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim tipikor Bengkulu. Dia diperiksa
untuk tersangka Syuhadatul Islamy (SI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).
Selain Kaswanto, penyidik juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Adi Irawan. Dia jua akan digali keterangannya untuk Syuhadatul Islamy yang diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap hakim tipikor pada Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk meringankan vonis atas kasus korupsi yang menjerat saudaranya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan; dan pihak swasta, Syuhadatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara.
(Baca juga: Berang Hakim dan Panitera Ditangkap KPK Gara-Gara Suap, MA Keluarkan Maklumat)