JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ketiga tersangka kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga tersangka itu adalah, Hakim Suryana, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
"Mereka bertiga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Dalam kasus ini, ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013 yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwanya Wilson, keluarga dari Syuhadatul Islamy.
Syuhadatul mencoba mendekati Hakim Suryana lewat Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk Wilson. Sebagai imbalannya disepakati suap Rp125 juta.
Sebagai tersangka penerima suap, Suryana dan Hendra Kurniawan disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syuhadatul Islamy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.