JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Kaswanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryana (SUR)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, (22/9/2017).
Kasus ini sendiri bermula saat KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada 6 September 2017. Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah, Hakim Suryana, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
Ketiganya diduga melakukan praktik suap untuk memuluskan perkara korupsi di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013 yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwanya Wilson, keluarga dari Syuhadatul Islamy.